Jakarta, 6 Maret 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi baru dalam kasus ini.
Saksi berinisial YC, yang merupakan Direktur Utama PT Prospera Asset Management, diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik.
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Jiwasraya mengalami gagal bayar polis asuransi JS Saving Plan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, seperti yang diungkapkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK
Dalam upaya pengusutan, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memeriksa lima saksi lainnya pada 18 Februari 2025, yang berasal dari berbagai institusi keuangan, termasuk Bank BPD D.I. Yogyakarta, PT Asuransi Jiwasraya, dan Standard Chartered Bank.
Sejumlah nama besar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan petinggi Jiwasraya dan pengusaha yang diduga terlibat dalam pengelolaan investasi yang merugikan negara.
Langkah Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung terus berkomitmen dalam menyelesaikan kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat. Jaksa juga telah menyita sejumlah aset dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Heru Warsito | Team Echannel TV| Sumber Releass Kejagung RI