
BALI – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Muhammad Khairuddin, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 15.15 WITA.
Muhammad Khairuddin, Direktur PT Batu Gunung Haruyan, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917,6 juta.
Saat penangkapan, Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi hukuman.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Ia mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Otiswara | Team Echanel | Bali




























