Oplus_131072

SEMARANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diperkirakan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha (CSA). Proses pengumpulan barang bukti terus berlangsung hingga saat ini.

Tim penyidik Kejati Jateng sebelumnya telah menggeledah kantor PT CSA Cilacap yang berlokasi di Jalan MT Haryono 167, Banyusrep, Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap pada Kamis, 20 Maret 2025. Sebanyak sembilan tim diterjunkan dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah seluas 700 hektare (ha). BUMD PT CSA diduga membeli tanah senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, namun meskipun uang sudah dibayarkan, tanah yang dijanjikan tidak pernah ada.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sekitar 66 dokumen terkait, di antaranya dokumen perencanaan, proses pengeluaran uang, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pembelian tanah tersebut.

“Dokumen-dokumen ini nantinya akan disita untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan,” terang Alex.

Jumlah saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini terus bertambah dan saat ini telah mencapai 30 saksi. Dalam waktu dekat, Kejati Jateng diperkirakan akan menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.

Sekadar informasi tambahan, PT CSA adalah BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya. Sementara itu, PT Rumpun Sari Antan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.***

Yovita Nugroho