Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 4,5 miliar dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten. ( YN)

Semarang, 19 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 4,5 miliar dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten. Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak perusahaan di kantor Kejati Jateng pada Rabu (19/2).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lucas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari PT MMS dan selanjutnya akan disita untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa Plasa Klaten periode 2019-2023.

“Uang ini merupakan hasil penyewaan tanpa dasar perikatan yang jelas. Sesuai surat perintah penyidikan tanggal 7 Januari 2025, dana tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Lucas.

Kasus ini berawal dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten seluas 22.348 meter persegi, yang tercatat sebagai barang milik daerah. Pada 1989, aset tersebut dibangun menjadi Plasa Klaten oleh PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Klaten selama 25 tahun. Perjanjian itu berakhir pada 22 April 2018, dan seluruh tanah serta bangunan diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten.

Namun, dalam periode 2019-2022, pengelolaan Plasa Klaten dilakukan tanpa mekanisme yang transparan. Seharusnya, proses sewa dilakukan melalui perjanjian resmi dan lelang terbuka, tetapi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten saat itu, BS, diduga hanya menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT MMS sebagai pengelola.

PT MMS kemudian menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak ketiga, yakni PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 9,1 miliar.

Proses penyelidikan semakin rumit karena BS, yang diduga memberikan izin pengelolaan secara tidak sah, telah meninggal dunia. Meski begitu, Kejati Jateng memastikan kasus ini tetap berjalan.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan,” tegas Lucas Alexander Sinuraya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Kejati Jateng berkomitmen untuk terus mengusut pihak-pihak yang terlibat guna menegakkan hukum dan menyelamatkan aset daerah.

Yovie Nugroho | Semarang Jawa Tengah