Surabaya, E Channel.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofiffah Indar Parawansa menegaskan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut ditegaskan Khofifah usah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Jatim tahun anggaran 2021-2022.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” tandas Khofifah kepada awak media, Kamis (10/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan  terhadap Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur sejak pukul 10.00 – 17.30 WIB. Para penyidik KPK menyampaikan materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah, salah satunya tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bertugas sebagai pelaksana teknis dan administratif di daerah.

“Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait  kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup  banyak badan OPD yang berubah posisi, jika ditulis masing masing dengan nama lengkap  cukup panjang menjawabnya,” ujar Khofifah.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 orang pemberi suap. Dari 4 tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara. Sementara itu dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara.

Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Golkar. Pada 23 September 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sahat 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 39,5 miliar.

Martin Budi Laksono