Magelang – Komplotan pencuri dengan modus mengelabui pengemudi mobil akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polresta Magelang. Dua tersangka asal Cilincing, Jakarta Utara, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Yogyakarta, sementara tiga lainnya tengah ditangani Polresta Surakarta.
Aksi mereka terjadi pada Senin (17/2/2025) di Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Dengan mengendarai motor, para pelaku memepet mobil korban dan berteriak “Ban… Ban!” seolah-olah ban mobil kempes. Saat korban turun untuk memeriksa, pelaku lain membuka pintu mobil dan membawa kabur tas berisi uang Rp1,1 juta serta ponsel Realme C12.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah mengungkapkan bahwa para tersangka BI (35) dan S (49) telah beraksi di beberapa kota. Setelah penyelidikan intensif, mereka berhasil ditangkap pada Selasa (18/2/2025) dini hari.
Kini, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang asing yang tiba-tiba memberikan peringatan di jalan.
Nurul Abadi | Magelang Jawa Tengah
 
            
