Papan Nama Kantor : Visi Law Office

Jakarta, 20 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Visi Law Office yang didirikan oleh Febri Diansyah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap SYL. Selain itu, KPK juga memeriksa Rasamala Aritonang, salah satu anggota Visi Law Office, yang turut hadir selama proses penggeledahan berlangsung.

Visi Law Office sendiri didirikan oleh Febri Diansyah bersama Donal Fariz pada Oktober 2020, dan kemudian diperkuat dengan kehadiran Rasamala Aritonang pada Januari 2022. Firma hukum ini dikenal aktif menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan isu korupsi dan tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, SYL telah divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi, yang kemudian diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding. Kasus TPPU yang sedang diusut KPK ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Penggeledahan kantor Visi Law Office menambah daftar upaya KPK dalam menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus TPPU SYL. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil dari penggeledahan tersebut.

Tim eChannel.co.id | Jakarta