Indra Iskandar telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini, sebelum akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI ini sebagai tersangka

Jakarta, eChannel.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Indra Iskandar bersama enam tersangka lainnya diduga melakukan mark-up dalam pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI. Proyek yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp120 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Kami telah mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020. Indra Iskandar dan enam pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (8/3).

Belum Ada Penahanan, KPK Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Meskipun telah menyandang status tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar. Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Belum selesai Kasus Mega Korupsi Pertamina, Giliran KPK Ungkap Skandal Korupsi LPEI: 5 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

“Saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus ini dengan menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum melakukan langkah hukum lebih lanjut,” tambah Setyo Budiyanto.

Sebelumnya, Indra Iskandar telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Ia dicecar pertanyaan terkait proses perencanaan, lelang, dan pelaksanaan proyek pengadaan.

Gugatan Praperadilan Dicabut

Dalam perkembangan kasus ini, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut tiba-tiba dicabut saat sidang perdana digelar.

Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan publik menanti langkah berikutnya dari KPK dalam menangani kasus ini.

(eChannel.co.id | Tim Redaksi)