SEMARANG – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).

Untuk diketahui, bahwa DJ adalah teman wanita Brigadir AK. Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan memeriksa Brigadir AK.

Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK,” ujar Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Kronologi Lengkap

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025 dan berawal saat DJ menitipkan NA kepada Brigadir AK di mobil, setelah itu DJ berangkat berbelanja.

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit.

Namun, setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025.

Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Polda Janji Transparan

Terkait dengan kasus yang menjerat anggotanya, pihak Polda Jateng telah menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum, selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng. ***

Yovi N