BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi turun tangan mengawal kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dialami oleh Mbah Tupon, seorang warga lansia asal Kasihan, Bantul.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diduga berpindah nama tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarganya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bantul telah membentuk tim khusus yang dikoordinir oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon serta mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah ini.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan.

Dalam kunjungannya, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah akan “all out” dalam mendampingi Mbah Tupon hingga hak atas tanah miliknya dikembalikan.

Mbah Tupon yang diketahui buta huruf dan memiliki keterbatasan pendengaran diduga menjadi korban penipuan saat hendak mengurus pemecahan sertifikat tanah untuk dibagikan kepada ketiga anaknya.

Proses tersebut didampingi oleh seorang tokoh masyarakat berinisial B.R. Namun, dalam perjalanannya, Mbah Tupon justru dipaksa menandatangani dokumen di hadapan notaris tanpa mengetahui isi dan tujuan surat tersebut.

Lebih mirisnya, sertifikat tanah yang sudah berpindah nama tersebut ternyata telah dijadikan agunan pinjaman bank oleh pihak tak bertanggung jawab, dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini pun mendapat gelombang dukungan dari masyarakat hingga pemerintah daerah.

Keluarga Mbah Tupon menyambut baik respons cepat Pemkab Bantul dan berharap tanah seluas 1.655 meter persegi tersebut dapat kembali menjadi milik yang sah.

Pemkab Bantul menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah di wilayahnya serta memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, mendapat perlindungan hukum yang maksimal.***

Joko Pramono