Oplus_131072

SEMARANG – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa sekitar 80 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini bekerja di Kamboja merupakan pekerja migran ilegal.

Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan pengarahan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 15 April 2025.

Menurut Menteri Abdul Kadir, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah Kamboja terkait pengiriman tenaga kerja.

Oleh karena itu, seluruh WNI yang bekerja di negara tersebut tidak memiliki legalitas sebagai pekerja migran resmi.

“Tidak ada perjanjian antara Indonesia dan Kamboja untuk penempatan tenaga kerja. Artinya, siapa pun yang bekerja di Kamboja tanpa izin resmi adalah pekerja ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mayoritas dari para pekerja migran ilegal tersebut terlibat dalam pekerjaan yang tidak layak, seperti operator judi online dan perusahaan penipuan digital (scamming). Mereka biasanya diberangkatkan oleh calo melalui jalur-jalur tidak resmi.

“Mereka tertipu iming-iming pekerjaan bergaji tinggi yang tersebar melalui media sosial. Ini sangat memprihatinkan, karena sebagian besar korban adalah anak muda yang kurang informasi,” ujar Abdul Kadir.

Data dari P2MI menunjukkan bahwa 95 persen dari pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri adalah mereka yang berangkat secara ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kamboja dan Thailand menjadi destinasi favorit para calon pekerja migran ilegal, terutama karena tawaran kerja yang menarik namun menyesatkan di dunia maya.

Pemerintah melalui Kementerian P2MI terus berupaya memberikan edukasi dan perlindungan kepada calon pekerja migran, khususnya yang berasal dari daerah-daerah dengan tingkat keberangkatan tinggi.

Lebih lanjut Abdul Kadir mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja dari pihak yang tidak resmi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tergoda bujuk rayu calo dan informasi palsu. Pastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur resmi melalui lembaga pemerintah,” tambahnya.

Dengan maraknya kasus pekerja migran ilegal, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan dan memperkuat regulasi demi melindungi WNI dari eksploitasi serta tindak kriminal di luar negeri.***

Yovita Nugroho