Jawa Tengah – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak.
Menariknya, mobil berpelat B Jakarta juga bisa memanfaatkan program pemutihan ini, asalkan mengikuti prosedur mutasi masuk ke Jawa Tengah. Artinya, pemilik kendaraan dengan plat luar daerah, termasuk DKI Jakarta, dapat menghapuskan tunggakan dan denda pajak apabila mengalihkan status kendaraannya menjadi kendaraan Jawa Tengah.
“Program ini terbuka bagi siapa pun yang ingin melakukan mutasi masuk ke Jateng. Selama masa pemutihan pajak, denda PKB dan BBNKB dapat dihapus,” ujar petugas Samsat Jateng kepada media, Senin (5/5).

Syarat utama untuk bisa menikmati fasilitas pemutihan bagi kendaraan pelat B adalah melakukan mutasi keluar dari Jakarta dan melanjutkannya dengan proses mutasi masuk ke Samsat wilayah di Jawa Tengah. Setelah itu, pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dikenakan denda atas tunggakan sebelumnya.
Langkah-langkah Mutasi Masuk:
- Cabut berkas kendaraan dari Samsat asal (Jakarta).
- Datangi Samsat tujuan di Jateng dengan membawa surat mutasi dan kendaraan untuk cek fisik.
- Lengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian (jika balik nama).
- Bayar pajak kendaraan tahun berjalan dan biaya administrasi seperti penerbitan STNK dan plat baru.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan pelat luar daerah yang berdomisili atau ingin menetap di Jawa Tengah untuk merapikan status administrasi kendaraannya sekaligus menghemat biaya pajak.
Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda Jawa Tengah atau mendatangi Samsat terdekat.
Heru W | Tim Echannel.co.id | Jawa Tengah





























