echannel.co.id —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap fakta mencengangkan terkait aliran dana hasil kejahatan judi online. Sejak 2017, nilai transaksi yang terindikasi berasal dari judi online telah menembus angka Rp500 triliun, dengan sebagian besar dana tersebut dicuci melalui perusahaan cangkang di luar negeri.
Menurut laporan resmi PPATK, dana dari aktivitas ilegal ini dialirkan ke lebih dari 20 negara, sebagian besar di kawasan Asia Tenggara, dengan skema pencucian uang yang dirancang rapi menggunakan rekening atas nama orang lain, dompet digital, hingga aset kripto.
“Modus pencucian uang dari judi online kini makin kompleks. Dana dikirim melalui rekening nominee, lalu masuk ke badan usaha fiktif di luar negeri,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya.
Sepanjang 2023 saja, PPATK mencatat 159 juta transaksi terkait judi online dengan nilai lebih dari Rp160 triliun. Sebanyak 3.900 rekening telah dibekukan, dengan total saldo yang mencapai Rp167,7 triliun.
Lebih memprihatinkan, PPATK juga menemukan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD, dan staf sekretariat turut terlibat dalam aktivitas judi online. Mereka tercatat melakukan 63 ribu transaksi dengan nilai hampir Rp25 miliar.
PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan rekening bank kepada pihak lain, terutama yang tidak dikenal. Rekening yang digunakan dalam skema pencucian uang dapat menyeret pemiliknya ke ranah hukum.
E Channel akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku serta mengusut jaringan pencucian uang yang tersebar lintasnegara.
Tim Echannel.co.id