
JAKARTA, echannel.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Dua orang tersangka, OHW dan H, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam modus kejahatan keuangan ini. Keduanya diduga menyamarkan hasil transaksi ilegal melalui perusahaan cangkang dan anak perusahaan mereka, PT TGC.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengelola setidaknya 12 situs judi online populer, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, dan HGS777 melakukan pencucian uang. Melalui anak perusahaan mereka, PT TGC, dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut dikumpulkan dan didistribusikan kembali melalui ribuan rekening atas nama orang lain (nominee) serta perusahaan-perusahaan fiktif.
“Dalam proses penyidikan, total aset senilai Rp 530 miliar telah kami sita. Ini mencakup rekening perbankan, obligasi, hingga kendaraan mewah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2025).
Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai senilai Rp 250,5 miliar dari 4.656 rekening di 22 bank
- Obligasi senilai Rp 276,5 miliar
- Empat unit mobil, termasuk Mercedes-Benz dan tiga mobil listrik BYD
- Pemblokiran terhadap 197 rekening milik para tersangka di delapan bank
Polri menyebut praktik ini sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang menggunakan teknologi keuangan dan kelemahan regulasi untuk mengaburkan sumber dana ilegal. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal TPPU dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap transaksi digital dan keberadaan perusahaan cangkang yang dapat disalahgunakan. Bareskrim masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan situs judi online tersebut
Tim Echannel co. Id