BOYOLALI – Seorang pemuda asal Boyolali, Jawa Tengah, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya yang ternyata merupakan anggota Satreskrim Polres Boyolali. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil mencuri hingga tiga motor dalam dua hari terakhir.
Pada Kamis malam kemarin, tim Macan Merapi dari Satreskrim Polres Boyolali menangkap dua tersangka, Yogi dan Catur, yang terlibat dalam aksi pencurian motor.
Kedua pemuda tersebut diketahui telah mencuri motor di lokasi yang berbeda. Salah satu aksi pencurian yang mengejutkan adalah motor yang dicuri oleh Yogi, yakni sepeda motor 2-tak berwarna biru milik tetangganya yang bekerja sebagai anggota Satreskrim Polres Boyolali.
Para pelaku mengincar motor yang tidak terkunci ganda dan menggunakan kunci palsu untuk menyalakan kendaraan. Mereka kemudian menjual motor curian tersebut melalui media sosial dengan harga sekitar empat hingga lima juta rupiah.
Berkat kerja keras polisi, kedua tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari dua hari.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah mengenal dengan baik lingkungan sekitar tempat tinggal mereka, termasuk mengetahui aktivitas warga. Bahkan, salah satu korban, Setyawan, adalah seorang anggota Polres Boyolali yang motor-nya dicuri di depan rumahnya.
“Pelaku sudah mengetahui dengan baik aktivitas warga sekitar, termasuk aktivitas anggota kami. Meskipun tahu itu anggota polisi, motor tetap dicuri,” ujar AKP Joko.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap bahwa kedua tersangka ini bukan hanya mencuri motor, tetapi juga sering mencuri barang-barang milik tetangganya. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Tiga motor hasil curian yang berhasil diamankan pun dikembalikan kepada pemiliknya. Setyawan, salah satu korban yang motor-nya berhasil ditemukan, mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada Polres Boyolali atas cepatnya proses pengembalian motornya.
“Saya sangat senang motor saya bisa kembali dalam waktu singkat. Terima kasih banyak kepada Polres Boyolali yang telah berhasil menangkap pelaku tanpa memungut biaya apapun,” ujar Setyawan dengan penuh rasa syukur.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Penjara hingga 7 tahun. Polisi menghimbau agar masyarakat selalu lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci ganda untuk menghindari terjadinya aksi kejahatan serupa.***
Ahza Argani