Magelang, e-channel, Seorang pria berusia 27 tahun asal Sorosutan, Kecamatan Umbul Harjo, Yogyakarta, diketahui mengaku sebagai anggota polisi untuk mengelabui beberapa korban. Aksinya berlangsung di sekitar Lapangan Rindam IV Diponegoro, Magelang, di mana ia bersama sepuluh anak lainnya memaksa para korban untuk menyerahkan ponsel mereka.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Menurut keterangan kepolisian, modus operandi pelaku dimulai ketika ia mendatangi korban dengan berpura-pura sebagai petugas kepolisian. Ia mengajak korban untuk menumpang dan membawa mereka ke wilayah Jambesari Wates. Di lokasi tersebut, pelaku dan anak-anaknya memaksa para korban—yang di antaranya merupakan pelajar—untuk menyerahkan ponsel mereka. Hingga 11 unit ponsel berhasil dirampas.

Penyelidikan dan Penangkapan

Merasa tertipu, para korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob jajaran untuk melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika polisi berhasil menangkap pelaku. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel rampasan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kerugian dan Tuntutan Hukum

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyatakan bahwa total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp20 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam menghadapi Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Tersangka, yang dikenal dengan inisial MJK, mengaku atas perbuatannya dan mengklaim sebagai polisi. Kejadian ini kembali menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan maraknya modus penipuan dengan modus pengakuan sebagai aparat kepolisian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memverifikasi identitas petugas yang mendatangi, guna menghindari potensi penipuan serupa.

Sumber: Nurul Abadi, Magelang, Jawa Tengah