Magelang – Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ahmad Labib Asrori (57), oknum kyai yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang, atas tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya.

Putusan ini lebih tinggi dua tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 13 tahun penjara. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid mendapat perhatian luas dari masyarakat, dengan ribuan massa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat memadati pengadilan sejak pagi.
Terkait kasus ini, Ahmad Labib Asrori bukan hanya dikenal sebagai pimpinan Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien, namun juga merupakan tokoh yang cukup berpengaruh, pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magelang dan aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan.
Meski kapasitas ruang sidang tidak mampu menampung massa, pihak pengadilan menyediakan layar lebar di luar gedung agar warga tetap bisa mengikuti jalannya sidang.
Penyelesaian sidang yang lancar dan kondusif ini disambut positif oleh Panglima GPK Aliansi Barat, Yanto Pujiyanto, yang menilai putusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terlepas dari status atau kedudukan pelaku.
(Laporan: Nurul Abadi, Magelang, Jawa Tengah)
 
            
