
JAKARTA – Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS dijadwalkan selesai paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan maksimal Oktober 2025.
Kebijakan percepatan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/03/2025). Menurut Prasetyo, langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).
Penyelesaian Pengangkatan CASN
Prasetyo menegaskan bahwa percepatan pengangkatan ini harus tetap memperhatikan prinsip meritokrasi dalam seleksi ASN. “CPNS akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK seluruhnya selesai Oktober 2025. Kami meminta kementerian, lembaga, dan pemda untuk segera melakukan analisis dan simulasi kesiapan dalam memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Rekrutmen ini merupakan langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang mengharuskan penyelesaian status tenaga non-ASN. Prasetyo menekankan bahwa kebijakan afirmasi ini adalah yang terakhir, sehingga ke depannya pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai regulasi yang berlaku.

Komitmen Pemerintah dan Peran Instansi
Presiden menekankan bahwa menjadi ASN bukan sekadar memperoleh pekerjaan, tetapi sebagai bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat. “Rekrutmen ASN dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang optimal dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Prasetyo.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa pemerintah sejak awal telah menyiapkan skema pengangkatan yang komprehensif guna melindungi CASN dan memastikan kesiapan instansi dalam melaksanakan pengangkatan. Awalnya, CPNS dijadwalkan selesai pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026, namun setelah evaluasi mendalam, jadwal dipercepat.
“Kami memastikan bahwa pengangkatan ini dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kesiapan instansi pusat maupun daerah,” tutur Rini.
Dinamika dan Arahan Presiden
Dalam dua minggu terakhir, Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait terus melakukan simulasi dan analisis untuk mempercepat pengangkatan CASN. Hasilnya, pemerintah menemukan mekanisme percepatan yang memungkinkan jadwal baru ini. Presiden menyambut baik langkah ini dan memberikan arahan yang berpihak pada kepentingan rakyat serta CASN.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian PANRB dan BKN memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan CASN sesuai dengan kesiapan masing-masing. Rini menegaskan bahwa kini peran aktif ada di tangan K/L/Pemda dalam menindaklanjuti kebijakan ini.
“K/L/Pemda harus segera menyusun perencanaan pengangkatan CASN dengan mempertimbangkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” pungkasnya
Tim Echannel TV Jakarta , Editor : Heru W