Proses penyelesaian kasus Anak Berkebutuhan Khusus, di Polsek Plupuh, Polres Sragen ( Akur)

Sragen, Jawa Tengah – Polsek Plupuh, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kontrakan milik Sdr. Sutimin di Dukuh Karang, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) karena pelaku merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Kejadian bermula saat korban, Enrico Piero Aryasena (22), mahasiswa yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN), kehilangan handphone Redmi Note 10 warna abu-abu. Saat bangun pukul 05.30 WIB, ia mendapati jendela belakang rumah kontrakannya dalam kondisi rusak, diduga akibat pencurian.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Plupuh.

Unit Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Plupuh bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan pelacakan, handphone tersebut ditemukan di wilayah Jatiyoso, Karanganyar.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan Sutrisno alias Bebeh (25) beserta barang bukti. Mengingat tersangka mengalami tuna wicara, tuna grahita, dan tuna laras, serta bukan residivis, polisi memfasilitasi penyelesaian kasus melalui Restoratif Justice.

Proses mediasi digelar pada Jumat, 14 Februari 2025, di Mapolsek Plupuh, dihadiri korban, keluarga tersangka, dan perangkat desa. Dalam mediasi, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban memaafkan dan setuju untuk tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. Handphone yang dicuri juga telah dikembalikan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa penyelesaian ini mempertimbangkan asas kemanusiaan.

“Kami tetap menjunjung tinggi hukum, namun dalam kasus ini, dengan mempertimbangkan kondisi tersangka sebagai ABK dan adanya kesepakatan kedua belah pihak, pendekatan Restoratif Justice menjadi solusi terbaik,” ujar Kapolres.

Anur | Sragen Jawa Tengah