KULONPROGO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi di salah satu pangkalan resmi Pertamina di wilayah Kulon Progo.
Tiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan praktik ilegal dengan menyuntik gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg demi meraup keuntungan besar.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah J-S, pemilik empat pangkalan resmi elpiji Pertamina, beserta dua karyawannya, yakni P-S dan E-A. Penangkapan dilakukan langsung di lokasi pangkalan milik J-S yang berada di kawasan Nanggulan, Kulon Progo.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode suntik gas dengan alat khusus.
Mereka memanfaatkan mesin pemanas air yang telah dimodifikasi menggunakan selang dan kompresor untuk memindahkan isi elpiji subsidi ke tabung non-subsidi.
“Modus yang dilakukan adalah menyuntik isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 5,5 dan 12 kilogram. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak akhir 2024 dan dilakukan secara rutin selama lebih dari satu tahun,” ungkap AKBP Haris dalam keterangannya kepada media.
Dari aksi ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta setiap bulan.
Setelah pengungkapan kasus ini, Pertamina Patra Niaga langsung mencabut izin usaha dari lima pangkalan elpiji yang terlibat dalam praktik pengoplosan tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tentang perlindungan konsumen dan niaga bahan bakar gas bersubsidi.***
Tim EChannel