Salah satu operasi terbaru dilakukan oleh Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda DIY pada Desember 2024.

Yogyakarta – Polda DIY terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Ihsan, Rabu (5/2/2025).

Salah satu operasi terbaru dilakukan oleh Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda DIY pada Desember 2024. Dalam operasi tersebut, aparat menggerebek Toko M di Sewon, Bantul, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi, polisi mengamankan total 787 botol miras dengan rincian:

250 botol minuman beralkohol golongan A

480 botol minuman beralkohol golongan B

57 botol minuman beralkohol golongan C

Pemilik toko berinisial DVA (32), warga Sewon, Bantul, kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini ditangani dengan Undang-Undang Perdagangan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan perdagangan miras ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kombes Pol Ihsan.

Team Echannel