KARANGANYAR – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Rabu (12/3/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Polda mengamankan ribuan botol minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran. Hasil temuan tersebut dititipkan di Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Kepada wartawan, Kapolres mengatakan, dalam proses penggeledahan tersebut, pihaknya hanya melakukan pendampingan.

Dikatakan Kapolres, Polda melakukan pengecekan secara tertutup.

“Kami hanya mendampingi. Barang yang diambil dari perusahaan dititipkan ke Polres Karanganyar, sambil menunggu koordinasi lebih lanjut,” terangnya.

Kapolres mengatakan, meski telah dilakukan penggeledahan, saat ini perusahaan masih beroperasi.

“Saat ini perusahaan masih beroperasi, karena ada beberapa jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Pendalaman masih terus dilakukan,” katanya.

Terkait dengan temuan di Karanganyar, Kapolres meminta kepada Kasat Reskrim untuk dilakukan pendalaman.

“Pendalaman kami awali dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Apakah barang atau minyak goreng tersebut bersubsidi atau tidak. Jika bersubsidi, penanganan akan berbeda,” tandasnya.

Iwan Iswanda