Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung. Foto : Ist( Rudi)

KUPANG, NTT – Kinerja cepat tim Kepolisian Polresta Kupang Kota patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pembunuhan sadis terhadap Aprion Boru (27), warga Desa Daehuti, Matanae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (8/3/2025). Lehernya hampir putus dengan sejumlah luka bacokan akibat senjata tajam.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, kepada eChannel, Senin (10/3/2025), mengungkapkan bahwa dua saksi kunci telah diamankan, yakni E alias T dan S, yang merupakan warga Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sementara itu, eksekutor utama masih dalam pengejaran.

“Sebelum dibunuh, korban diajak minum minuman keras lalu dibawa dengan sepeda motor ke lokasi kejadian dan dihabisi menggunakan sebilah parang Sumba,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju korban dan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. “Identitas para pelaku sudah kami kantongi. Kami mohon doa dari masyarakat agar para pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Nusa Tenggara Timur, terutama di Kota Kupang, mengingat brutalnya cara para pelaku menghabisi nyawa korban. Masyarakat pun mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap motif di balik pembunuhan ini serta menangkap seluruh pelaku.

Rudy Riri Tugu | Kupang NTT