KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Narkoba) Polres Karanganyar mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama, Minggu (27/4/2025) menyampaikan, dua pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing, G Alias Y (41) yang di tangkap di Ngijo, Tasikmadu dan TH Alias T (25) yang ditangkap di Buran Tasikamadu. Menurut Kasat Narkoba, dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 43,63 gram sabu.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dikatakan Kasat Narkoba, berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah eks Karesidenan Surakarta.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut, Pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba dari para tersangka yang berhasil ditangkap,” pungkasnya. ***

Iwan Iswanda