KARANGANYAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap dua kasus peredaran pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan secara ilegal di luar wilayah peredarannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial TS, JH, S, dan K.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan karung pupuk urea bersubsidi, pupuk Phonska bersubsidi, satu unit mobil boks, serta sejumlah uang tunai.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hadi, Senin 28 April 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus penjualan pupuk subsidi ilegal ini terungkap pada bulan Maret dan April 2025.***
Iwan Iswanda