Oplus_0

MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba pada Minggu sore, 6 April 2025. Kedua pelaku, berinisial NC (29 tahun) dan RKN (26 tahun), diamankan di sebuah kamar hotel yang berada di wilayah Magelang Tengah.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa lima klip narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggerebekan berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan awal, NC mengaku bahwa dirinya dan RKN membeli narkotika secara terpisah, namun kemudian digunakan bersama di kamar hotel tersebut,” ungkap AKBP Anita.

Lebih lanjut Anita menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Magelang Kota.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan narkoba.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Nurul Abadi