Magelang, Jawa Tengah – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap dua kasus pencabulan yang terjadi di wilayahnya. Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus Pertama: Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri
Kasus pertama terjadi di Muntilan, dengan tersangka berinisial SH (32). Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di rumah mereka.
Menurut Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachru Rozi, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Kejahatan ini dilakukan saat istrinya keluar untuk menjemput anak bungsu mereka pulang sekolah.
“Pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak enam kali dalam kurun waktu lima bulan, dari Juli hingga November 2024,” ujar Kompol Fachru Rozi dalam keterangannya kepada media.
Kasus Kedua: Korban Penyandang Disabilitas Diperdaya dengan Uang
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial EJP (38), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan penyandang disabilitas yang diperdaya oleh pelaku.
Modus kejahatan ini berawal dari perkenalan mereka melalui aplikasi Pop Up. Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya mulai berkomunikasi secara intens.
“Suatu hari, tersangka mengajak korban menonton pertunjukan kesenian. Namun, ternyata ia malah membawanya ke proyek perumahan tempatnya bekerja, di mana korban kemudian disetubuhi,” jelas Kompol Fachru Rozi.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, baik SH maupun EJP dijerat Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasari, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejahatan semacam ini, baik kepada kepolisian maupun lembaga yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak segan melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.
Nurul Abadi | Magelang Jawa Tangah