Raden Puguh Wicaksono, salah satu sesepuh PSHT Pusat Madiun ( Iwan)

Karanganyar, e-channel.co.id – Perpecahan yang telah berlangsung hampir satu dekade di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terus menjadi perhatian berbagai pihak. Sejak 2016, konflik internal melahirkan dua kubu, yakni PSHT Parluh 16 yang dipimpin oleh Taufik dan PSHT Parluh 17 di bawah kepemimpinan Murjoko. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyatukan kembali organisasi ini, namun hingga kini masih menemui jalan buntu.

Kini, harapan baru muncul dari Raden Puguh Wicaksono, salah satu sesepuh PSHT Pusat Madiun, yang menegaskan bahwa amanat almarhum RM. Imam Koesoepangat dan R. Tarmadji Boedi Harsono adalah agar PSHT tetap bersatu. “Perpecahan ini hanya melemahkan organisasi dan menghambat perjuangan para pendahulu kita. Sudah saatnya kita melebur kembali sebagai satu kesatuan,” ujarnya.

Putusan MA: Dasar Hukum untuk Bersatu

Menurut Puguh, dasar hukum untuk menyatukan PSHT Parluh 16 dan 17 kini semakin kuat dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 155 PK/TUN/2022, yang membatalkan legalitas kedua kubu. Dengan demikian, hanya ada satu badan hukum PSHT yang sah.

“Badan hukum yang kita pegang adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 155 PK/TUN/2022. Putusan ini memberikan perlindungan bagi PSHT, baik dari ancaman eksternal maupun internal organisasi. Selain itu, juga melindungi aset, senam, jurus, dan lambang PSHT,” jelasnya.

Ia menambahkan, putusan ini harus menjadi pijakan bersama agar tidak ada lagi perpecahan di dalam tubuh PSHT. “Dengan keluarnya putusan ini, secara hukum tidak ada lagi Parluh 16 atau 17. Saya mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu kepengurusan yang legal dan sah,” tegas Puguh.

Tidak Mengejar Jabatan, Hanya Menjalankan Amanah

Puguh juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi, jabatan, atau keuntungan materi dalam upaya penyatuan ini. “Saya hanya menjalankan amanah dari Kang Mas R. Tarmadji untuk menyatukan kembali PSHT. Ini semata-mata demi kejayaan organisasi,” tambahnya.

Menurutnya, upaya penyatuan ini membutuhkan edukasi dan pemahaman bagi seluruh anggota PSHT, baik di dalam maupun luar negeri. Kesadaran dan kebesaran hati dari semua pihak menjadi kunci utama keberhasilan upaya ini.

Team Liputan E-channel TV | Karanganyar Jawa Tengah