
Karanganyar, 25/01/2025
Satlantas Polres Karanganyar mulai menerapkan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C di jalan raya. Ujian ini dilakukan setelah pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan ujian tahap pertama yang berlangsung di halaman kantor Satlantas Polres Karanganyar.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, menjelaskan bahwa proses ujian SIM dimulai dengan pengarahan dari petugas kepada pemohon. Setelah pengarahan, pemohn mengikuti ujian praktik tahap pertama di halaman Satlantas.
Jika dinyatakan lulus, pemohon melanjutkan ke ujian praktik di jalan raya yang didampingi oleh petugas. AKP Agista menegaskan bahwa ujian ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Setelah seluruh proses ujian selesai dan pemohon dinyatakan lulus, Satlantas melalui Satpas akan menerbitkan dan mencetak SIM.
Laporan: Iwan Iswanda,| E Channel TV | Karanganyar.