SUMBA BARAT DAYA, NTT –Echannel.TV, Sengketa tanah seluas 7,5 hektare di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, antara Hugo Kalembu dan Nuria Haji Musa kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Nuria mengklaim telah membeli tanah tersebut pada 2006 dan melunasi pembayaran pada 2012. Setelah pelunasan, ia mengurus pengukuran bersama aparat desa dan kecamatan. “Di Sumba, tanpa pelunasan, pengukuran tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Setelah proses pelepasan hak adat dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nuria terkejut saat sertifikat yang terbit justru atas nama Hugo Kalembu.
“Saya kaget! Tanah saya diukur ulang secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.
Hugo Kalembu, saat dikonfirmasi, menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pengadilan. “Kalau Nuria punya bukti sah, silakan dibuktikan di pengadilan. Saya juga punya dokumen yang akan saya ajukan,” katanya.
Menanggapi hal ini Meki Nona, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Patriot Pejuang Bangsa NTT, menyoroti adanya dugaan mafia tanah dalam kasus ini. la menegaskan bahwa pengukuran tanah yang dilakukan pada 2012 seharusnya tidak bisa dibatalkan tanpa prosedur hukum yang sah.
Meki Nonna juga mengungkapkan bahwa dirinya berbicara bukan hanya sebagai bagian dari keluarga, tetapi juga sebagai seorang aktivis sosial dan pemerhati hukum. la menegaskan bahwa kasus ini perlu mendapatkan perhatian lebih karena menyangkut hak kepemilikan yang sah.
“Kami melihat adanya indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat ini. Jika benar ada pengukuran awal pada 2012 dan tidak ada pembatalan resmi, maka pengukuran ulang seharusnya tidak boleh dilakukan,” tegas Meki Nonna.
Meki juga mengatakan sering kali penguasa merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, Meki Nona menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Jika negara tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan ini, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi bagi masyarakat,” tegasnya.
Rudi R | Kupang NTT