Kupang, E Channel.co.id – Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) dr. Christian Widodo, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Pedoman Teknis Penanganan Kegawatdaruratan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik.

Wali Kota mengatakan SK ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Kupang melindungi nyawa warganya dengan memastikan pasien dalam kondisi gawat darurat mendapat pelayanan medis tanpa hambatan administrasi.

“Hari ini saya menandatangani SK pedoman teknis kegawatdaruratan di RSUD SK Lerik. Jadi, untuk keluarga yang sakit dalam keadaan gawat darurat — bukan sekadar batuk pilek, tapi benar-benar berpacu dengan waktu, seperti stroke perdarahan, anak dehidrasi berat, atau kondisi lain yang mengancam nyawa — silakan langsung ke UGD, kami bantu dulu,” ujar dr. Christian Widodo, Sabtu (12/7/2025)

Dr. Christian menekankan bahwa pasien tetap akan dilayani meski tidak membawa KTP, Kartu Keluarga, BPJS, atau bahkan jika kepesertaan BPJS-nya sudah tidak aktif karena menunggak.

“Walaupun tidak punya kartu BPJS, atau BPJS-nya menunggak, tidak punya KK, atau KTP karena dulu rumahnya terbakar dan semua dokumen hilang, kami tetap bantu dulu. Ada anggaran yang sudah saya siapkan untuk itu. Jangan sampai lagi ada nyawa yang hilang hanya karena urusan administrasi,” ujarnya.

Sebagai bentuk nyata dukungan, Pemerintah Kota Kupang telah menyediakan dana pengaman sebesar Rp3 miliar yang ditempatkan di RSUD S.K. Lerik. Dana ini disiapkan khusus untuk membiayai penanganan pasien gawat darurat yang tidak bisa memenuhi syarat administrasi.

“Saya sudah tempatkan dana pengaman Rp3 miliar yang mengendap di rumah sakit. Tahun depan, jika terpakai, saya isi lagi supaya saldo tetap Rp3 miliar. Ini sistem saldo. Dengan begitu, pasien tetap bisa tertolong tanpa harus repot dulu urus dokumen sementara waktu sangat berharga,” jelasnya.

Menurut Wali Kota, kebijakan ini lahir dari kegelisahannya sebagai dokter yang kerap melihat nyawa melayang hanya karena proses administrasi yang berbelit.

“Banyak sekali orang yang meninggal hanya karena diminta urus kartu dulu, KTP dulu. Padahal ini berpacu dengan waktu. Saya merenung, bagaimana caranya supaya ini tidak terulang. Mungkin di daerah lain belum ada, tapi di Kupang harus ada,” tambahnya.

Langkah progresif ini disambut antusias oleh masyarakat Kota Kupang. Banyak yang memuji kebijakan ini sebagai wujud nyata pemerintah yang hadir untuk melayani, bukan sekadar memerintah.

“Ini juga bentuk pelayanan sosial. Pemerintah kota bukan lagi orang yang memerintah, tapi orang yang melayani,” tutup Wali Kota.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyelamatkan lebih banyak nyawa warga, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak kesehatan warganya.

Rudy