
KUPANG, NTT – Sidang kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati (Wabup) Rote Ndao terpilih periode 2024-2029, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Senin (3/2/2025). Sidang ini melibatkan Endang Sidin sebagai penggugat, dengan agenda pengajuan bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Martinus Paulus Beding dan Melkianus Haning, yang merupakan alumni PKBM Oenggae tahun 2014. Namun, saat memberikan keterangan, keduanya lebih banyak menjawab “tidak tahu” terkait keberadaan Apremoi dalam ujian Paket C yang mereka ikuti pada tahun ajaran 2013/2014.
“Kami ikut ujian Paket C yang diselenggarakan oleh PKBM Oenggae,” ujar Martinus dan Melkianus. Namun, ketika ditanya apakah mereka mengetahui Apremoi Dudelusy Dethan mengikuti ujian yang sama, keduanya menjawab tidak tahu karena banyaknya peserta pada saat itu.
Ketua tim kuasa hukum Apremoi, John Rihi, menilai kesaksian dua orang tersebut justru menguatkan posisi kliennya. Ia menegaskan bahwa fakta adanya ujian Paket C pada 2014 sudah cukup membuktikan legalitas ijazah kliennya.
“Kesaksian mereka malah memperjelas bahwa ujian itu benar-benar ada. Kalau mereka bilang tidak melihat klien kami saat itu, itu wajar, karena sudah 10 tahun berlalu dan pesertanya ratusan orang,” kata John.
Ia juga menilai gugatan ini tidak memiliki substansi yang kuat, karena hanya mempermasalahkan perbedaan pembacaan huruf dalam nama Apremoi yang diklaim terbaca sebagai “Apremos” oleh penggugat.
“Ini hanya sidang main-main. Tidak ada hal substansial di dalamnya. Tapi karena ini menyangkut politik, maka begini jadinya. Kami akan menghadirkan saksi kunci agar semuanya menjadi jelas,” tambahnya.
Kasus ini dibawa ke PTUN Kupang oleh Endang Sidin, yang menggugat keabsahan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Apremoi Dudelusy Dethan. Gugatan ini juga melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (PKO) Rote Ndao sebagai tergugat.
Rudi Riri Tugu | Kupang NTT
 
            