Sleman – Enam orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi di Sleman, Yogyakarta, setelah terbukti melakukan pemerasan ratusan juta rupiah. Mereka mengincar korban yang baru keluar dari hotel dan mengancam akan menyebarkan berita jika tidak memberikan uang.
Dari enam pelaku, dua di antaranya adalah perempuan yang berperan sebagai staf redaksi. Para tersangka menjalankan aksinya dengan membuntuti korban hingga ke rumah, lalu mengancam menyebarkan video korban keluar hotel bersama seorang pria. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 300 juta.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa sindikat ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan wartawan gadungan yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya. Modus yang digunakan pun hampir sama, yakni mengintai korban dan melakukan pemerasan dengan ancaman publikasi berita negatif.
Kasus ini mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman. Ketua PWI Sleman, Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik profesi jurnalis dan meminta aparat menindak tegas pelaku agar tidak terulang kembali.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu pers palsu yang digunakan para pelaku untuk memperdaya korban. Enam wartawan gadungan ini kini dijerat dengan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok profesi wartawan. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Reporter: Tim E Channel TV
Lokasi: Sleman, Yogyakarta