JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional yang menggunakan modus aplikasi investasi saham palsu. Jaringan ini melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (2/5/2025) oleh Direktur Reserse Siber Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025. Korban berinisial ANS mengalami kerugian sebesar Rp1,45 miliar,” jelas Kombes Roberto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat delapan laporan serupa dari wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Modus yang digunakan pelaku adalah mendirikan perusahaan fiktif guna meyakinkan korban agar berinvestasi melalui aplikasi ilegal yang menyerupai platform saham resmi.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Saham Digital

Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk menjaring korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan pelaku, seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi profesional.

Salah satu aplikasi palsu yang digunakan dalam kejahatan ini bernama “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip. Dana yang disetor korban diarahkan ke rekening perusahaan fiktif seperti PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

Namun ketika korban mencoba menarik hasil investasi, sistem tidak merespons. Pada titik ini, korban menyadari telah menjadi target penipuan online.

Dua Tersangka Ditangkap, Termasuk WNA Asal Malaysia

Pada 30 Januari 2025, tim dari Subdit Siber berhasil menangkap dua tersangka utama. Mereka adalah:

S.P (WNI): Bertugas membuat perusahaan fiktif, mengatur rekening penampung, dan menyuplai perangkat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur.

Y.C.F alias M (WNA asal Malaysia): Diduga sebagai otak jaringan, berperan sebagai perekrut, pendana, dan pengendali operasional sindikat lintas negara.

Penangkapan dilakukan di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Barang bukti yang diamankan meliputi 17 unit ponsel, puluhan kartu SIM, dokumen pendirian perusahaan, paspor, kartu identitas, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan ringgit.

Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, dan 5, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Peringatan Polda Metro Jaya kepada Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jangan mudah percaya, dan selalu verifikasi legalitas aplikasi serta perusahaan yang menawarkan investasi.

“Kami terus bekerja sama dengan Mabes Polri, polda, dan polres lain dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan digital di Indonesia,” tegas Kombes Roberto G.M. Pasaribu.**”

Agus Pardesi