Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya terkait kebijakan THR dan bonus hari raya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Jakarta, EChannel.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.

Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Kepala Negara pun berharap kebijakan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.

Kepala Negara pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, kemudian Menteri Perhubungan dan Menteri Sesneg, Seskab juga kepada pimpinan perusahaan Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada,” tandasnya.

Daftar Penerima THR Tahun Ini:

1. ASN, TNI/Polri, Hakim, dan Pensiunan

Para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta hakim akan mendapatkan THR yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sesuai jumlah uang pensiun bulanannya.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang termasuk dalam aparatur negara, juga mendapatkan hak yang sama dengan ASN.

3. Pegawai BUMN dan BUMD

Pemerintah mengonfirmasi bahwa pegawai di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menerima THR, sesuai kebijakan masing-masing instansi.

4. Karyawan Swasta

Meskipun THR karyawan swasta tidak dibiayai oleh negara, pemerintah tetap mewajibkan perusahaan untuk membayar THR penuh kepada pekerja mereka. Hal ini mengacu pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengatur pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

5. Pengemudi dan Kurir Online

Menariknya, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online juga masuk dalam daftar penerima bonus hari raya. Bentuknya bisa berupa insentif tambahan dari platform digital yang mereka gunakan.

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tingginya konsumsi selama Ramadan dan libur Idulfitri. “THR adalah hak pekerja yang harus diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3) malam.

Selain THR, pemerintah juga telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Hal ini diharapkan dapat membantu para ASN dan pekerja dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Dengan pencairan THR pada 17 Maret 2025, para penerima dapat mulai merencanakan keuangan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Sekretariat Negara atau mengikuti pengumuman dari instansi masing-masing.

EChannel.co.id – Redaksi / Editor : Heru W