SRAGEN – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Sragen, bersama tim dari Unit Reskrim Polsek Sambungmacan dan Polsek Jenar, berhasil membongkar kasus penggelapan satu unit truk Isuzu Light Truck Box bernomor polisi B 9084 FXX milik PT Surya Transportasi Jaya.
Truk tersebut diketahui membawa muatan berupa snack dan minuman bersoda dengan total nilai mencapai Rp620 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan komplotan pelaku. Truk yang seharusnya mengantar barang ke wilayah Kranji, Bekasi, justru ditemukan berada di wilayah berlawanan arah, tepatnya di Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Peristiwa bermula pada Jumat, 21 Maret 2025. Truk yang dikemudikan Julian Jaya membawa muatan dari PT Kaldu Sari Nabati Indonesia dan dijadwalkan untuk dikirim ke PT Pinus Merah Abadi di Bekasi. Namun, hingga Selasa, 23 Maret 2025, barang tidak kunjung sampai ke alamat tujuan.
Merasa curiga, pihak perusahaan melakukan pelacakan melalui GPS dan mendapati posisi truk berada di Dusun Sonorejo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 1.063 dus berisi snack serta 97 krat minuman kemasan, yang setara dengan 2.328 botol minuman bersoda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman penjara hingga 4 tahun.***
Annur