Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan surat keberatan terhadap Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan

Yogyakarta, 25/01/ 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan surat keberatan terhadap Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. Dalam keterangannya, WALHI menyoroti rendahnya efektivitas pengelolaan sampah yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Sepanjang 2023, wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul) menghasilkan lebih dari seribu ton sampah per hari. Dari total volume tersebut, hanya 28,69% sampah yang diolah, sementara sisanya, sekitar 1.046 ton per hari, langsung dibuang ke TPST Piyungan. WALHI menilai, kondisi ini melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan adanya upaya pengurangan dan penanganan sampah secara berkelanjutan.

Kendala Anggaran dan Metode Pengelolaan
Menurut WALHI, salah satu penyebab utama masalah ini adalah rendahnya alokasi anggaran pengelolaan sampah di DIY. Berdasarkan Permendagri 2010, seharusnya pemerintah daerah mengalokasikan minimal 3% dari total anggaran belanja untuk pengelolaan sampah. Namun, DIY hanya mengalokasikan kurang dari 2%. Akibatnya, pengelolaan sampah di TPST Piyungan masih menggunakan metode open dumping yang berdampak buruk pada lingkungan.

WALHI juga menemukan bahwa air lindi dari TPST Piyungan dibuang ke Sungai Opak tanpa pengolahan memadai. Penelitian menunjukkan parameter kimia dan fisik air Sungai Opak telah melampaui baku mutu kelas air 2 sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kualitas air sumur warga di sekitar TPST juga menurun, dengan beberapa parameter yang melebihi baku mutu sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang air minum.

Penutupan TPA Tanpa Prosedur
WALHI menyoroti penutupan TPST Piyungan sebagai langkah yang tidak sesuai dengan regulasi. Penutupan dilakukan tanpa mengacu pada prosedur yang diatur dalam Permen PU Pasal 61 Nomor 3 Tahun 2013, yang mewajibkan adanya Penilaian Indeks Risiko dan Rekomendasi Penutupan.

“Kondisi overload di TPST Piyungan memerlukan solusi menyeluruh, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, alokasi anggaran yang memadai, serta teknologi pengolahan modern,” tegas WALHI dalam rilisnya. Mereka mendesak Pemprov DIY untuk segera mengambil langkah konkret guna mengatasi persoalan sampah di wilayah Kartamantul, demi mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.

Team E-channel | Yogyakarta